Abstract:
Penelitian ini membahas salah satu kasus pidana tentang Tinjauan Yuridis
Terhadap Pelaku Cyber Terrorism Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada dasarnya suatu
kegiatan dalam melakukan tindak pidana Cyber Terrorism suatu kejahatan yang
digambarkan sebagai suatu tindakan terrorisme yang dilakukan dengan
menggunakan komputer. Bentuk terrorisme tersebut beralih dari terrorisme yang
di lakukan di dunia nyata (fisik) ke dalam bentuk terrorisme melalui dunia maya
(cyber), atau dengan kata lain cyber terrorism itu merupakan kejahatan terrorisme
dengan menggunakan ruang maya (cyber space) dalam melakukan kejahatannya.
Untuk mencapai suatu tujuan tertentu baik untuk menyerang negara ataupun
masyarakat.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan
hukum pidana mengenai Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaku Cyber Terrorism
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme. Untuk mengetahui faktor apa saja yang mengakibatkan
maraknya cyber terrorism, pengaturan hukum pelaku cyber terrorism menurut
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, akibat hukum pelaku cyber terrorism Menurut Undang-undang Nomor
15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian ini
merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan data
sekunder, dengan studi dokumentasi dan penelusuran kepustakaan.
Bedasarkan hasil penelitian dapat dipahami bahwa faktor hukum mengenai
cyber terrorism yaitu adanya ketergantungan pada komputer, kelemahan sistem
yang dapat diekpliotasi, nilai informasi yang semakin berharga, bertambahnya
jumlah operator komputer, banyaknya jumlah software yang tersedia sehingga
memudahkan kegiatan hacking/cracking, mengabaikan sikap waspada pada
penggunaan konfigurasi keamanan jaringan. Pengaturan hukum mengenai cyber
terrorism adalah Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003, Pasal 155 ayat (1), 156,
157 ayat (1), 160 KUHP dan Pasal 28 Ayat (2) j.o Pasal 45 Ayat (2) Undangundang Nomor 11 Tahun 2008. Adapun kendala pelaksanaan Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2003 yaitu intern meliputi adanya aturan pasal yang lemah
seperti pada Pasal 26 dan kendala ekstern yaitu yang berasal dari luar undangundang itu sendiri meliputi baik dari kurangnya sarana yang memadai bagi polisi
dalam menjalankan tugasnya, keterbatasan pengetahuan/ tenaga ahli, dan
kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Polisi.