Abstract:
Malpraktek yang dilakukan seorang dokter terhadap pasien seringkali
terjadi dan bahkan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa pasien diakibatkan
kurangnya perhatian dokter terhadap pasien di dalam melakukan tindakan medis.
Tindakan medis yang dilakukan dokter juga sering melupakan yang namanya
Persetujuan Tindakan Medis (informed consent yang pada hakekatnya informed
consent ialah sebagai landasan dasar hukum seorang dokter dalam melakukan
tindakan medis. Berdasarkan ha! tersebut penulis tertarik mengkaji lebih dalam
terkait dokter yang melakukan tindakan medis tanpa informed consent hingga
hilangnya nyawa pasien.
Tujuan penelitian mi untuk mengetahui pengaturan yuridis tentang
pentingnya informed consent berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di
Indonesia, dan untuk mengetahui akibat hukum dan tindakan medis yang
dilakukan dokter tanpa informed consent hingga mengakibatkan hilangnya nyawa
pasien serta untuk mengetahui sanksi-sanksi yang akan diberikan terhadap pelaku
dokter yang melakukan tindakan medis tanpa informed consent hingga hilangnya
nyawa pasien. Penelitian yang dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif yang bersumber dan data sekunder dengan mengolah data dan
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan hukum tersier, serta alat
pengumpul data yang digunakan yaitu studi dokumentasi, dan analisis data secara
kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa dokter sebagai pelaksana jasa
tindakan medis seharusnya tau akan pentingnya informed consent sebab informed
consent merupakan dasar hukum di dalam tindakan medis yang dilakukan dokter.
Ketentuan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UndangUndang Praktik Kedokteran Republik Indonesia serta dikuatkan oleh Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran
mengatur tentang persetujuan tindakan medis (informed consent). Adapun terkait
tentang tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa informed consent hingga
hilangnya nyawa pasien, maka dokter tersebut dapat dipidana penjara 1 tahun
hingga 5 tahun pidana penjara sebab menghilangkan nyawa orang dengan
ketidakhati-hatian (lalai) merupakan suatu tindak pidana yang berat.