Abstract:
Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian yang menyebutkan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri
atau pensiun dari dinas Kepolisian. Pasal 201 ayat (10) UU No 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Perppu No 1 Tahun
2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menyatakan bahwa Untuk
mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal
dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) resmi melantik Komjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat
Gubernur Jawa Barat. Rumusan masalah: 1) Bagaimana Pengaturan tentang
pengangkatan perwira tinggi polri sebagai pelaksana tugas gubernur. 2)
Bagaimana kedudukan perwira tinggi polri yang diangkat sebagai pelaksana tugas
gubernur dalam perspektif Negara hukum. 3) Bagaima analisis yuridis atas
pengangkatan perwira tinggi polri sebagai pelaksana tugas gubernur dalam
persepektif Negara hukum.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian
yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan
permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan data skunder dan
metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini studi kepustakaan
(Library Research). Analisis data yang digunakan adalah kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat difahami bahwa pengaturan hukum
tentang pengangkatan perwira tinggi polri sebagai pelaksana tugas gubernur dapat
ditemukan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2015 tentang Administrasi
Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia. kedudukan perwira tinggi polri yang diangkat sebagai pelaksana tugas
gubernur dalam perspektif Negara hukum tidak mempunyai kedudukan sebab
dalam UU Kepolisian, polisi dalam ranah politik harus bersifat netral. Analisis
yuridis atas pengangkatan perwira tinggi polri sebagai pelaksana tugas gubernur
dalam perspektif Negara hukum bahwa polri tidak boleh melibatkan diri dalam
kegiatan politik praktis, polri di perintahkan untuk netral, sesuai Pasal 28 ayat (1)
UU Kepolisian Polri. jika harus dilakukan dalam praktis juga diperkenankan
dengan sarat sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat (3), yaitu harus
mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.