Research Repository

Prosedur Pemeriksaan Anak Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian (Studi di Kepolisian Resor Kota Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Sirait, M. Rifqy
dc.date.accessioned 2020-11-11T02:08:15Z
dc.date.available 2020-11-11T02:08:15Z
dc.date.issued 2018-10-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10065
dc.description.abstract Saksi anak adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan anak sebagai saksi dalam proses penyidikan di kepolisian, untuk mengetahui perlindungan saksi anak dalam prosedur pemeriksaan anak sebagai saksi dalam proses penyidikan di kepolisian, dan untuk mengetahui kendala dalam prosedur pemeriksaan anak sebagai saksi dalam proses penyidikan di kepolisian. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami Kedudukan anak dibawah umur sebagai saksi menurut hukum acara pidana bukan merupakan alat bukti yang sah, dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu dapat dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai petunjuk seperti yang terdapat dalam penjelasan. Perlindungan hukum terhadap anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan terhadap Anak Saksi melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan perlindungan anak mengenai hak Anak Saksi diatur jelas dalam UU SPPA berikut dengan ketentuan perlindungan anak yang terdapat dalam ketentuan perundangundangan lain yakni UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Saksi dan Korban. Serta Kendala yang dihadapi dalam prosedur pemeriksaan anak sebagai saksi dalam proses penyidikan di Kepolisian adalah: Penahanan yang singkat, sebagaimana diatur pada Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu untuk kepentingan Penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari (Pasal 33 ayat (1)), dan atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama delapan hari (Pasal 33 ayat (2) kemudian dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, anak wajib dikeluarkan demi hukum. en_US
dc.subject Prosedur Pemeriksaan en_US
dc.subject Anak en_US
dc.title Prosedur Pemeriksaan Anak Sebagai Saksi Dalam Proses Penyidikan Di Kepolisian (Studi di Kepolisian Resor Kota Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account