Abstract:
Saksi anak adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar,
dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengetahui kedudukan anak sebagai saksi dalam proses penyidikan di kepolisian,
untuk mengetahui perlindungan saksi anak dalam prosedur pemeriksaan anak
sebagai saksi dalam proses penyidikan di kepolisian, dan untuk mengetahui
kendala dalam prosedur pemeriksaan anak sebagai saksi dalam proses penyidikan
di kepolisian.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami Kedudukan anak dibawah umur
sebagai saksi menurut hukum acara pidana bukan merupakan alat bukti yang sah,
dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian, namun keterangan itu dapat
dipergunakan untuk menguatkan keyakinan hakim dan dapat dipakai sebagai
petunjuk seperti yang terdapat dalam penjelasan. Perlindungan hukum terhadap
anak dibawah umur sebagai saksi suatu tindak pidana sudah cukup baik dan
mendukung terhadap perombakan pemikiran untuk memberikan kesempatan dan
kepercayaan kepada anak untuk dapat bersaksi di pengadilan. Perlindungan
terhadap Anak Saksi melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan
perlindungan anak mengenai hak Anak Saksi diatur jelas dalam UU SPPA berikut
dengan ketentuan perlindungan anak yang terdapat dalam ketentuan perundangundangan lain yakni UU Perlindungan Anak, UU Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, UU Perlindungan Saksi dan Korban. Serta Kendala yang dihadapi
dalam prosedur pemeriksaan anak sebagai saksi dalam proses penyidikan di
Kepolisian adalah: Penahanan yang singkat, sebagaimana diatur pada Undangundang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu untuk
kepentingan Penyidikan dilakukan paling lama tujuh hari (Pasal 33 ayat (1)), dan
atas permintaan Penyidik dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama
delapan hari (Pasal 33 ayat (2) kemudian dalam hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, anak wajib dikeluarkan demi hukum.