Abstract:
Pertanggungjawaban pidana adalah suatu keadaan yang membuat
seseorang dapat dipidana, serta alasan-alasan, dan keadaan apa saja yang
membuat seseorang terbukti dalam melakukan suatu tindak pidana yang akan
diminta pertanggungjawaban pidananya. Sesuai dengan kekhusussan yang
dimiliki provinsi Aceh, provinsi Aceh memberlakukan Qanun untuk
mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat terutama di bidang penegakan
Syari’at Islam di Aceh yang di peruntukan untuk semua warga muslim yang ada
di Aceh, diantara peraturan dari Qanun tersebut adalah mengatur tentang khamar
(minuman keras),sehingga timbul pertanyaan bagaimana jika yang melakukan
Jarimah penjual minuman keras itu adalah seorang non muslim mengingat KUHP
juga mengatur tentang minuman keras (khamar) baik bagi si penjual maupun
untuk si pembeli minuman keras terebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat normatif
atau penelitian kepustakaan, yang dimana keseluruhan data hukum di penulisan
ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan (libraryresearch), dengan
menganalisis putusan dan data sekunder, dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian di pahami bahwa masih lemahnya tentang
Peraturan dan bagaimana pemberlakuan Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014
kepada warga non muslim yang ada di Aceh, sehingga masih sering nya terjadi
tumpang tindih dalam penerapan Qanun Aceh kepada warga non muslim yang
ada di Aceh, dan tidak adanya tolak ukur dari kata sukarela bagi warga non
muslim yang menundukan diri secara sukarela terhadap penerapan Qanun Jinayat
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat tersebut.