Abstract:
Kejaksaan pada dasarnya pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undangundang untuk bertindak sebagai penunut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang
telah memperoleh tetap serta wewenang lain berdasarkan undang- undang. Jaksa penunut
umum memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana
perdagangan orang. Permasalahan dalam kekuatan hokum ini adalah: Bagaimana proses
penununtutan yang dilakukan kejaksaan terhadap tindak pidana perdagangan orang, Apa
saja kendala yang dialami oleh pihak kejaksaan dalam melakukan penuntutan tindak pidana
perdagangan orang, Bagaimana upaya kejaksaan mengatasi kendala dalam penuntutan
tindak pidana perdagangan orang.
Penelitian ini adalah penelitian deskriftif anlitis yang mengarah kepada penelitian
yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sumber data
sekunder. Data primer yang dimaksudkan dalam penelitian ini diperoleh langsung dari
lapangan/wawancara dengan Bapak Sindu Hutomo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) di
Kejaksaan Negeri Medan yang berkaitan dengan Proses penuntutan Kejaksaan terhadap
pelaku tindak pidana perdagangan manusia. Alat pengumpulan data pada penelitian ini
menggunakan wawancara dan studi dokumen.
Proses penuntutan yang dilakukan kejaksaan terhadap tindak pidana perdagangan
orang terdiri dari tahapan prapenunututan dan penunututan pada saat persidangan yang
diuraikan sebagai berikut: Pembuatan rencana dakwaan (Rendak) sesudah mendapatkan
berkas dari penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP, Menyusun berita acara pendapat
(hasil penelitian berkas perkara) dibuat dan diajukan kepada Kasipidum dan Kajari,
penelitian terhadap kelengkapan berkas yang diberikan oelh pihak penyidik, Kendala yang
dialami oleh pihak kejaksaan dalam melakukan penunututan tindak pidana perdagangan
orang adalah terjadinya proses bolak-balik berkas perkara antara penyidik dan jaksa
penunut umumyang tidak kunjung selesai, penyidik telah melampui batas watu dalam
menyelesaikan BAP, mengenai kordinasi yang kurang bbaik antara jaksa penunut umum
dengan penyidik, Upaya kejaksaan mengatasi kendala penunutan tindak pidana perdagngan
orang yakni: Jaksa penunut umum memberikan dan menjelaskan petunjuk secara rinci dan
jelas menganai hal apa saja yang kurang lengkap dari berkas perkara tersebut terhadap
penyidik.