Abstract:
Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP) dalam proses produksi
pangan perlu diwaspadai bersama, baik oleh produsen maupun oleh konsumen.
Dampak penggunaannya dapat berakibat positif maupun negatif bagi masyarakat.
Penyimpangan dalam penggunaannya akan membahayakan kita bersama,
khususnya generasi muda sebagai penerus pembangunan
bangsa.Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuipengaturan hukum terhadap
penggunaan zat aditif pada makanan, untukmengetahuiperlindungan hukum bagi
konsumen terhadap penggunaan zat aditif pada makanan,
danuntukmengetahuiakibat hukum dalam makanan yang mengandung zat aditif.
Penelitian yang dilakukanadalahpenelitianhukum yang
bersifatdeskriptifanalisisdan menggunakan
jenispenelitianyuridisempirisyaitupenggabunganataupendekatanyuridisnormatifde
nganunsur-unsurempiris yang diambil data primer
denganmelakukanwawancaradan data sekunderdenganmengolah data
daribahanhukum primer, bahanhukumsekunderdanbahanhukumtersier,
danjugapenelitianinibersifatkualitatif.
BerdasarkanhasilpenelitiandipahamibahwaUntuk mewujudkan
perlindungan hukum bagi konsumen maka setiap produk pangan khususnya
produk makanan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tentang Kesehatan bahwa
makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan
pada standar dan/atau persyaratan kesehatan. Perlindungan hukum sebagai akibat
dari penggunaan makanan yang mengandung zat berbahaya yang menyebabkan
kerugian bagi konsumen. Maka konsumen dapat meminta ganti rugi kepada
produsen makanan tersebut melalui upaya hukum yaitu upaya hukum secara
litigasi (pengadilan) maupun diluar pengadilan sedangkan upaya hukum di luar
pengadilan dapat melalui BPSK. Serta peranan pemerintah dalam hal ini adalah
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan dalam mengawasi
makanan yang mengandung zat aditif yaitu dengan cara menugaskan secara
berkala pegawai dari bidang pemeriksaan dan penyidikan ke pasar-pasar
tradisional, toko-toko swalayan, pabrik atau industri rumah tangga untuk
pengambilan sampel makanan yang terdeteksi mengandung zat aditif yang tidak
sesuai dengan ketentuan, yang kemudian akan dilakukan pengujian di
laboratorium.