Research Repository

Upaya Penanggulagan Tindak Pidana Pembiusan Yang Terjadi Akibat Malapraktik (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Lubis, M. Iqbal Ardiansyah
dc.date.accessioned 2020-11-11T01:55:59Z
dc.date.available 2020-11-11T01:55:59Z
dc.date.issued 2018-10-15
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10051
dc.description.abstract Hubungan tindakan pembiusan dengan pidana disamakan dengan kekerasan,seperti contoh Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “ diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun. Pencurian yang di dahului diserati atau di ikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian,atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang di curi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana malpraktik, untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana malpraktik menurut UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 dan KUHP, dan untuk mengetahui upaya penanggulangan hukum tindak pidana pembiusan yang terjadi akibat malpraktik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder. Alat pengumpul data yang dilakukan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak Polda Sumut. Analisis data dalam penelitian ini yaitu data yang terkumpul dari studi lapangan (field research) dan studi kepustakaan dikumpulkan serta diurutkan kemudian diorganisasikan dalam satu pola, kategori, dan uraian dasar. Sehingga dapat diambil pemecahan masalah, yang akan diuraikan dengan menggunakan analisis kualitatif Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana malpraktik, yaitu minimnya pengalaman tenaga medis menyebabkan peluang terjadinya kesalahan tindakan medis (mal praktek) saat memberikan tindakan kepada pasien seperti contohnya, kesalahan pemberian obat, kesalahan prosedur/tindakan yang semestinya harus dilakukan. Pengaturan hukum tindak pidana malpraktik menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 antara lain: Melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan (Pasal 80 ayat 1), melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah (Pasal 80 ayat 3), tanpa keahlian dan kewenangan melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh (Pasal 81 ayat 1 huruf a). Serta upaya penanggulangan hukum tindak pidana pembiusan yang terjadi akibat malpraktik dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu penal dan non penal. en_US
dc.subject Upaya Penanggulangan en_US
dc.subject Tindak Pidana Pembiusan en_US
dc.title Upaya Penanggulagan Tindak Pidana Pembiusan Yang Terjadi Akibat Malapraktik (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account