Research Repository

Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Akta Kuasa Menjual Kepada Notaris (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1364K / Pdt / 2006)

Show simple item record

dc.contributor.author Khadapi, Muammar Roy
dc.date.accessioned 2020-11-11T01:30:58Z
dc.date.available 2020-11-11T01:30:58Z
dc.date.issued 2018-10-17
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10026
dc.description.abstract Hak milik atas tanah dapat dipindah haknya kepada pihak lain (dialihkan) salah satunya dengan cara jual beli. Jual beli tidak hanya dapat dilakukan oleh diri sendiri, namun dapat dikuasakan dengan akta kuasa menjual. Dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelenggarakan suatu urusan. Salah satu konflik sengketa mengenai tanah adalah yang terdapat didalam perkara perdata dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1364 K/Pdt/2006. Tergugat tidak pernah tahu menahu tentang pengikatan jual beli tanah milik tergugat serta tidak pernah menerima pembayaran atas jual beli hak atas tanah milik tergugat, namun majelis hakim memutuskan bahwa jual beli tersebut sah secara hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang mengacu pada permasalahan; 1) Bagaimana kedudukan hukum akta kuasa menjual dalam jual beli hak atas tanah?, 2) Bagaimana keabsahan kuasa menjual hak atas tanah kepada notaris?, 3) Bagaimana analisis putusan Mahkamah Agung No.1364K/Pdt/2006 terkait keabsahan jual beli hak atas tanah dengan akta kuasa menjual?. Berdasarkan penelitian, maka diperoleh hasil; 1) Akta kuasa menjual dapat dipergunakan dalam jual beli hak atas tanah sesuai dengan Pasal 1795 KUHPerdata. Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya satu kepentingan tertentu atau lebih atau secara umum, meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Sehingga termasuk didalamnya kuasa menjual dalam jual beli hak atas tanah. 2) Kuasa menjual hak atas tanah yang dibuat oleh notaris tersebut untuk dirinya sendiri adalah tidak sah, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2004. 3) Analisis terhadap putusan Mahkamah Agung No.1364K/Pdt/2006 berdasarkan Pasal Pasal 52 dan Pasal 53 UU Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 1457 KUHPerdata dan Pasal 1792 KUHPerdata, maka jual beli antara penggugat dan tergugat serta akta pengikatan jual beli dan kuasa menjual sepatutnya dinyatakan tidak sah karena antara penggugat dan tergugat tidak pernah terjadi kesepakatan atas jual beli hak atas tanah tersebut dan notaris tidak diperkenankan membuat akta untuk diri sendiri. en_US
dc.subject Jual Beli en_US
dc.subject Hak Atas Tanah en_US
dc.title Keabsahan Jual Beli Hak Atas Tanah Dengan Akta Kuasa Menjual Kepada Notaris (Analisis Putusan Mahkamah Agung No. 1364K / Pdt / 2006) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account