Research Repository

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengelola Parkir Terhadap Kerugian Yang Terjadi Pada Pengguna Jasa Parkir

Show simple item record

dc.contributor.author Hatira, Mohanna Jihan
dc.date.accessioned 2020-11-11T01:25:35Z
dc.date.available 2020-11-11T01:25:35Z
dc.date.issued 2018-10-16
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/10020
dc.description.abstract Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Perkembangan transportasi yang ada di era global ini adalah salah satu masalah yang harus dihadapi. Selain berkaitan dengan berkembangnya jumlah kendaraan baik itu roda dua ataupun roda empat, berkembangnya kendaraan ini juga mempengaruhi keselamatan dan kepemilikan kendaraan tersebut. Maraknya kendaraan tersebut juga mempengaruhi maraknya jasa penyedia parkir baik itu parkir yang tanpa dasar atau ilegal juga jasa parkir yang sah. Adanya perparkiran juga tidak melepaskan tanggungan hak-hak dari pihak konsumen dalam menerima jasa pelayan tersebut Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif yang sumber-sumber data berasal dari data sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier.Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji sistem hukum dan pertanggung jawaban pelaku usaha pengelola parkir terhadap kerugian yang terjadi terhadap konsumen Berdasarkan Penelitian ini dapat dipahami dan dimengerti bahwa pertanggungjawaban adalah suatu akibat yang timbul dan lebih lanjut dari akibat adanya pelaksanaan hak dan kewajiban. Dalam hubungan perparkiran antara pengelola parkir dan pemilik kendaraan adalah hubungan konsumen dan pelaku usaha yang dimana hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 4 dan 5 tentang hak dan kewajiban konsumen. Sedangkan hak dan dan kewajiban pelaku usaha terdapat dalam Pasal 6 dan 7. Akibat adanya hak dan kewajiban tersebut mewujudkan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Selain itu pelaku usha tidak boleh mengalihkan pertanggungjawaban dengan mencantumkan klausula baku dalam hal ini seperti terdapat dalam karcis parkir. Pengelola parkir selaku pelaku usaha tidak boleh mencedarai hubungan yang terjadi diantara mereka dengan klausula baku tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa klausula baku diperbolehkan tetapi tidak dibenarkan jika itu bertentangan dengan undangundang, kesusilaan dan ketertiban umum, termasuk dalam Pasal 8 Undang-undang Perlindungan Konsumen. Terhadap kerugian yang timbul akibat dari kelalaian atas tanggungan telah menjadi yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2078K/Pdt/2009 dan 2902K/Pdt/2011 yang mengharuskan pergantian kerugian atas kerugian yang diterima oleh konsumen. en_US
dc.subject Parkir, en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.title Tanggung Jawab Pelaku Usaha Pengelola Parkir Terhadap Kerugian Yang Terjadi Pada Pengguna Jasa Parkir en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account