Abstract:
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang bersifat
sementara karena ditinggalkan oleh pengemudinya. Perkembangan transportasi
yang ada di era global ini adalah salah satu masalah yang harus dihadapi. Selain
berkaitan dengan berkembangnya jumlah kendaraan baik itu roda dua ataupun
roda empat, berkembangnya kendaraan ini juga mempengaruhi keselamatan dan
kepemilikan kendaraan tersebut. Maraknya kendaraan tersebut juga
mempengaruhi maraknya jasa penyedia parkir baik itu parkir yang tanpa dasar
atau ilegal juga jasa parkir yang sah. Adanya perparkiran juga tidak melepaskan
tanggungan hak-hak dari pihak konsumen dalam menerima jasa pelayan tersebut
Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan
melalui pendekatan yuridis normatif yang sumber-sumber data berasal dari data
sekunder dengan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan tersier.Tujuan
Penelitian ini adalah untuk mengkaji sistem hukum dan pertanggung jawaban
pelaku usaha pengelola parkir terhadap kerugian yang terjadi terhadap konsumen
Berdasarkan Penelitian ini dapat dipahami dan dimengerti bahwa
pertanggungjawaban adalah suatu akibat yang timbul dan lebih lanjut dari akibat
adanya pelaksanaan hak dan kewajiban. Dalam hubungan perparkiran antara
pengelola parkir dan pemilik kendaraan adalah hubungan konsumen dan pelaku
usaha yang dimana hak dan kewajiban tersebut telah diatur dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam Pasal 4
dan 5 tentang hak dan kewajiban konsumen. Sedangkan hak dan dan kewajiban
pelaku usaha terdapat dalam Pasal 6 dan 7. Akibat adanya hak dan kewajiban
tersebut mewujudkan tanggung jawab dalam pelaksanaannya. Selain itu pelaku
usha tidak boleh mengalihkan pertanggungjawaban dengan mencantumkan
klausula baku dalam hal ini seperti terdapat dalam karcis parkir. Pengelola parkir
selaku pelaku usaha tidak boleh mencedarai hubungan yang terjadi diantara
mereka dengan klausula baku tersebut. Hal ini dikarenakan bahwa klausula baku
diperbolehkan tetapi tidak dibenarkan jika itu bertentangan dengan undangundang, kesusilaan dan ketertiban umum, termasuk dalam Pasal 8 Undang-undang
Perlindungan Konsumen. Terhadap kerugian yang timbul akibat dari kelalaian
atas tanggungan telah menjadi yurisprudensi dalam putusan Mahkamah Agung
Nomor 2078K/Pdt/2009 dan 2902K/Pdt/2011 yang mengharuskan pergantian
kerugian atas kerugian yang diterima oleh konsumen.