Abstract:
Skripsi ini merupakan penelitian tentang analisis putusan Pengadilan
Agama Muara Bulian No. 008/Pdt.P/2014/PA/Mbl mengenai kedudukan
kewarisan anak perempuan menghijab terhadap kewarisan saudara kandung si
pewaris. Pada putusan ini, majelis hakim memutuskan bahwa anak perempuan
sendiri dapat menghijab kewarisan pamannya sehingga ia mendapat seluruh
harta warisan, dengan pertimbangan hukum bahwa pendapat hakim yang mana
sejalan dengan pendapat Ibnu Abbas. Sedangkan dalam putusan Pengadilan
Agama Trenggalek No. 0092/Pdt.P/2012/PA/TL memutuskan bahwa anak
perempuan bersama saudara kandung mendapat warisan, yang mana sesuai
dengan KHI Pasal 176 dan 174, faraidh, dan pendapat jumhur ulama. Putusan
ini tidak mengemukakan alasan mengapa mengambil pendapat yang satu dan
mengesampingkan pendapat yang lain tanpa menyebutkan alasan tambahan
kecuali hanya menyebutkan bahwa keputusan itu sejalan dengan pendapat Ibnu
Abbas dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 86
K/AG/1994. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
hukum hakim dalam penyelesaian perkara waris di atas, yang mana perkara ini
ialah perkara yang bersifat kasuistik.
Penelitian ini dilakukan menggunakan penelitian hukum normatif
dengan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan data
kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, serta bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh suatu kesimpulan bahwa pada
kasus tertentu, hakim dapat menjatuhkan putusan yang keluar dari hukum
secara umum atau aturan yang biasa diterapkan, demi mencapai titik keadilan.
Namun dalam mengadilinya, hakim harus mempelajari dan memahami betul
kasus tersebut dengan melakukan interogasi filosofi dari bukti-bukti yang ada,
sehingga dapat mengkategorikan perkara tersebut sebagai kasuistik. Dengan
adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 86 K/AG/1994 hakim
melakukan penerapan hukum meninggalkan hukum yang lain dengan metode
interprestasi gramatikal pada makna “walad” surat An-Nisa ayat 176 ialah
anak baik anak laki-laki maupun perempuan yang mana sejalan dengan
pendapat Ibnu Abbas.