Abstract:
Kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan
emosional bertahap. Proses yang terjadi berlanjut dari waktu ke waktu, sehingga
terjadi penimbunan kekecewaan, kekesalan, dan kemarahan yang pada akhirnya
menjurus pada kekerasan fisik. Kekerasan fisik juga terjadi sampai melenyapkan
nyawa salah satu pihak yang terjadi karena adanya konflik berkepanjangan,
seperti halnya kasus pembunuhan berencana di wilayah hukum stabat dimana
pelaku adalah seorang istri yang membunuh suaminya yang dilatarbelakangi sakit
hati dan faktor ekonomi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab
istri melakukan pembunuhan berencana dan mengetahui modus operandi istri
melakukan pembunuhan berencana terhadap suami serta mengetahui bagaimana
penanggulangan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan istri
terhadap suami.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitan yang bersifat deskriptif analisis
dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Penelitian deskriptif di mana
penelitian yang semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa
suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara
umum. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengelolah data dari
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian, maka faktor penyebab istri melakukan
pembunuhan berencana terhadap suaminya adalah karena sakit hati dan faktor
ekonomi yang tidak dapat dipenuhi seorang suami terhadap kebutuhan
keluarganya. Modus operandi istri merencanakan pembunuhan suaminya dengan
membeli racun TIMEX pada malam hari dan disembunyikan di belakang rumah
kemudian setelah pagi hari istri mencampurkan racun hama ke dalam adonan
tempe yang akan digoreng dan disajikan kepada suaminya untuk menghilangkan
bukti kejahatannya istri membuang minyak bekas menggoreng tempe tersebut ke
kamar mandi. Upaya penanggulangan yang dapat dilakukan aparat kepolisian
dalam menangani kasus tindak pidana pembunuhan berencana ini adalah dengan
melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa dampak buruk yang akan terjadi
apabila melakukan pembunuhan karena akan dihukum dengan hukuman yang
sangat berat dan juga perlunya kerjasama antara pihak kepolisian dengan
masyarakat setempat untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya tindak
pidana pembunuhan berencana.