Abstract:
Penelitian ini berjudul Putusan Badan Penyelesaiaan Sengketa Konsumen
(BPSK) Melebihi 21hari Kerja BPSK Kota Medan terfokus pada Pasal 55 tentang
penyelesaiaan sengket wajib dikeluarkan oleh BPSK paling lama dalam 21 hari
kerja. Penulis merasa perlu untuk mengadakan penelitian ke BPSK. Karena BPSK
merupakan lembaga yang berwewenang menyelesaiakan sengketa antara
konsumen dan pelaku usaha diluar pengadilan. Badan public yang menjalankan
fungsi peradilan secara ekslusif di bidang perlindungan konsumen, badan ini
dibentuk atas dasar amanat dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.
Tempat dalam penelitian ini yaitu BPSK Kota Medan, adapun tujuannya
yaitu untuk mengetahuin efektivitas BPSK dalam melindungi hak-hak konsumen
di Kota Medan berdasarkan Undang-Undang No 8 Pasal 55 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen.