DSpace Repository

PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM ROBEKNYA SELAPUT DARA PADA PERKARA KEKERASAN SEKSUAL (Analisis Perbandingan Putusan Nomor 14/PID/2022/PT Sby dan Putusan Nomor 300/PID/2021/PT Pdg)

Show simple item record

dc.contributor.author Zahratul, Laila
dc.date.accessioned 2026-10-30T06:31:59Z
dc.date.available 2026-10-30T06:31:59Z
dc.date.issued 2026-09-15
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32575
dc.description.abstract Visum Et Repertum merupakan salah satu alat bukti surat yang memiliki peran penting dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Robeknya selaput dara sering dijadikan salah satu petunjuk telah terjadinya persetubuhan, tetapi kondisi tersebut tidak dapat membuktikan adanya kekerasan seksual karena robekan selaput dara dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Perbedaan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dan pertimbangan hakim dalam kedua perkara menjadi dasar untuk mengkaji bagaimana Visum Et Repertum digunakan dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahkan sekunder, dan bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, buku, jurnal, dan sumber hukum lain yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan, menghubungkan, dan membandingkan ketentuan hukum serta pertimbangan hakim dalam kedua putusan. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa pengaturan Visum Et Repertum menempatkan sebagai alat bukti surat dalam hukum acara pidana. Dalam KUHAP lama, kedudukannya diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c jo. Pasal 187 huruf c, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) huruf c. Penggunaan Visum Et Repertum dalam perkara robeknya selaput dara tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya alat untuk membuktikan tindak pidana, tetapi harus dihubungkan dengan alat bukti lainnya dan unsur tindak pidana yang didakwakan. Analisis terhadap kedua putusan menunjukkan bahwa Visum Et Repertum menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim. Perbedaan kondisi hasil pemeriksaan dan waktu pemeriksaan memengaruhi penilaian terhadap temuan medis dalam pembuktian perkara. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pembuktian en_US
dc.subject Visum Et Repertum en_US
dc.subject Robeknya Selaput Dara en_US
dc.subject Kekerasan Seksual en_US
dc.title PEMBUKTIAN VISUM ET REPERTUM DALAM ROBEKNYA SELAPUT DARA PADA PERKARA KEKERASAN SEKSUAL (Analisis Perbandingan Putusan Nomor 14/PID/2022/PT Sby dan Putusan Nomor 300/PID/2021/PT Pdg) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account