Abstract:
Visum Et Repertum merupakan salah satu alat bukti surat yang memiliki
peran penting dalam pembuktian perkara kekerasan seksual. Robeknya selaput dara
sering dijadikan salah satu petunjuk telah terjadinya persetubuhan, tetapi kondisi
tersebut tidak dapat membuktikan adanya kekerasan seksual karena robekan selaput
dara dapat disebabkan oleh berbagai faktor. Perbedaan hasil pemeriksaan Visum Et
Repertum dan pertimbangan hakim dalam kedua perkara menjadi dasar untuk
mengkaji bagaimana Visum Et Repertum digunakan dalam pembuktian perkara
kekerasan seksual.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat
deskriptif analisis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundangundangan, pendekatan kasus, dan pendekatan perbandingan. Sumber data yang
digunakan adalah data sekunder berupa bahan hukum primer, bahkan sekunder, dan
bahan hukum tersier. Alat pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan
(library research) dengan menelusuri peraturan perundang-undangan, putusan
pengadilan, buku, jurnal, dan sumber hukum lain yang relevan. Analisis data
dilakukan secara kualitatif dengan menguraikan, menghubungkan, dan
membandingkan ketentuan hukum serta pertimbangan hakim dalam kedua putusan.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa pengaturan
Visum Et Repertum menempatkan sebagai alat bukti surat dalam hukum acara
pidana. Dalam KUHAP lama, kedudukannya diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf
c jo. Pasal 187 huruf c, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana diatur dalam Pasal 235 ayat
(1) huruf c. Penggunaan Visum Et Repertum dalam perkara robeknya selaput dara
tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya alat untuk membuktikan tindak pidana,
tetapi harus dihubungkan dengan alat bukti lainnya dan unsur tindak pidana yang
didakwakan. Analisis terhadap kedua putusan menunjukkan bahwa Visum Et
Repertum menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim. Perbedaan kondisi hasil
pemeriksaan dan waktu pemeriksaan memengaruhi penilaian terhadap temuan
medis dalam pembuktian perkara.