Abstract:
Tanggung jawab kurator dalam pemenuhan hak pekerja pasca pemutusan
hubungan kerja dalam kondisi kepailitan perusahaan menjadi isu kompleks,
terutama ketika hak normatif seperti upah dan pesangon tidak terpenuhi secara
optimal. Hal ini terlihat pada kasus PT Sritex yang berdampak pada ribuan
pekerja. Secara normatif, pekerja berkedudukan sebagai kreditur preferen, namun
dalam praktiknya sering mengalami hambatan. Oleh karena itu, penelitian ini
merumuskan masalah mengenai proses kurator dalam memenuhi hak pekerja,
implementasinya dalam kasus Sritex, serta upaya hukum yang dapat ditempuh
pekerja.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Sifat penelitian adalah deskriptif
analitis, dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder.
Data dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman mengenai
tanggung jawab kurator dalam kepailitan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kurator memiliki
kewajiban mengelola dan membereskan harta pailit serta memastikan pemenuhan
hak pekerja sebagai kreditur preferen. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan
tanggung jawab tersebut menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan harta
pailit, konflik prioritas antar kreditur, serta ketidakjelasan makna “didahulukan”
dalam pembayaran hak pekerja. Pada kasus PT Sritex, meskipun terdapat dasar
hukum yang kuat dari Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang
Kepailitan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, pekerja tetap berada pada posisi
yang rentan. Upaya hukum yang dapat ditempuh pekerja meliputi pengajuan
klaim, renvoi prosedur, gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, hingga kasasi
dan peninjauan kembali. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran kurator
serta penguatan kepastian hukum agar perlindungan hak pekerja dapat terlaksana
secara efektif.