Abstract:
Pengaturan mengenai pengenaan pajak diatur dalam Pasal 23A Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa
pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa digunakan untuk keperluan
negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai
kewajiban perpajakan terhadap pelaku aktivitas endorsement melalui media
sosial. Influencer yang memperoleh penghasilan dari aktivitas endorsement
termasuk dalam kategori Wajib Pajak Orang Pribadi, sehingga penghasilan yang
diperoleh wajib dilaporkan dan dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu
penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai suatu bangunan sistem norma
yang meliputi asas-asas hukum, norma, kaidah dari peraturan perundang
undangan, putusan pengadilan, serta doktrin atau ajaran hukum. Sifat penelitian
yang digunakan adalah deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dengan menelaah peraturan perundang
undangan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan terhadap pelaku aktivitas
endorsement melalui media sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus
(case approach) untuk mengkaji penerapan ketentuan hukum perpajakan dalam
praktik. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana di bidang
perpajakan pada dasarnya mengikuti mekanisme hukum pidana pada umumnya,
namun memiliki kekhususan yang berkaitan dengan aspek administratif
perpajakan. Pelaku aktivitas endorsement melalui media sosial yang memperoleh
penghasilan memiliki kewajiban untuk memenuhi ketentuan perpajakan, termasuk
mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, menghitung, membayar, dan melaporkan
pajak atas penghasilan yang diperoleh. Diperlukan penguatan pengawasan dan
penegakan hukum perpajakan terhadap aktivitas ekonomi digital guna menjamin
kepatuhan wajib pajak serta optimalisasi penerimaan negara.