Abstract:
Pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh korporasi merupakan
salah satu bentuk tindak pidana yang berdampak luas terhadap kelestarian
lingkungan, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan.
Kompleksitas aktivitas korporasi sering kali menyulitkan pembuktian unsur
kesalahan (mens rea), sehingga penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak
(Strict liability) menjadi instrumen hukum yang penting dalam penegakan hukum
lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan
pertanggungjawaban mutlak pidana korporasi dalam tindak pidana pencemaran
lingkungan hidup serta mengkaji penerapan prinsip tersebut berdasarkan peraturan
perundang-undangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual
(conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang
digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan
melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan
menggunakan metode analisis deskriptif untuk memperoleh gambaran mengenai
pengaturan dan penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak terhadap korporasi
sebagai pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip pertanggungjawaban mutlak
telah diakomodasi dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai dasar pembebanan tanggung jawab
tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan. Namun, penerapannya dalam praktik
masih menghadapi berbagai kendala, antara lain perbedaan penafsiran terhadap
konsep Strict liability, pembuktian hubungan kausal antara perbuatan korporasi
dengan pencemaran yang ditimbulkan, serta belum optimalnya penegakan hukum
terhadap korporasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, konsistensi
penerapan oleh aparat penegak hukum, dan harmonisasi kebijakan agar prinsip
pertanggungjawaban mutlak dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, serta
perlindungan yang efektif terhadap lingkungan hidup.