Abstract:
Penelitian ini berjudul “Pertanggungjawaban Perdata Perusahaan
Pengangkutan Terhadap Penumpang Akibat Terjadinya Kecelakaan (Studi Kasus
PT. Taxi Kita Jaya)”. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh risiko kecelakaan dalam
kegiatan pengangkutan penumpang yang dapat menimbulkan kerugian bagi
penumpang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
pertanggungjawaban perdata perusahaan pengangkutan terhadap penumpang akibat
kecelakaan, pelaksanaan pertanggungjawaban, serta kendala yang dihadapi PT.
Taxi Kita Jaya.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan mengkaji norma hukum, asas hukum, peraturan perundang-undangan,
doktrin, dan literatur yang berkaitan dengan pertanggungjawaban perdata dan
pengangkutan penumpang. Penelitian ini didukung dengan wawancara terhadap
pihak terkait kegiatan operasional PT. Taxi Kita Jaya. Data diperoleh melalui studi
kepustakaan dan wawancara menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan
hukum yang relevan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban perdata
perusahaan pengangkutan terhadap penumpang akibat kecelakaan dapat berupa
pemberian
ganti
kerugian,
pemenuhan
hak-hak
penumpang, serta
pertanggungjawaban atas kelalaian pengemudi berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal
1367 KUHPerdata serta peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan
angkutan jalan. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kerugian yang dapat
dibuktikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Kendala yang dihadapi meliputi
pembuktian kerugian, penentuan penyebab kecelakaan, kelengkapan dokumen, dan
perbedaan besaran ganti kerugian. Oleh karena itu, perusahaan pengangkutan perlu
melaksanakan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum serta meningkatkan
keselamatan dan pelayanan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik
kepada penumpang.