Abstract:
Pertumbuhan teknologi digital sudah membawa pergantian signifikan
dalam zona perdagangan lewat hadirnya sistem electronic commerce (e-
commerce). Aktivitas jual beli yang lebih dahulu dicoba secara konvensional saat
ini bergeser ke platform digital yang membolehkan transaksi benda, jasa, serta
data secara elektronik lewat internet ataupun fitur komunikasi yang lain.
Walaupun membagikan kemudahan serta efisiensi, transaksi jual beli online pula
memunculkan bermacam kasus hukum, paling utama terpaut wanprestasi yang
dicoba oleh salah satu pihak. Wanprestasi dalam transaksi e- commerce bisa
menimbulkan kerugian untuk pihak lain, baik pelakon usaha ataupun konsumen.
Oleh sebab itu, dibutuhkan kajian menimpa bentuk- bentuk wanprestasi dalam
jual beli online dan upaya proteksi hukum yang bisa diberikan kepada pihak yang
dirugikan guna mewujudkan kepastian, keadilan, serta proteksi hukum dalam
transaksi elektronik.
Tata cara penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum yuridis
normatif (normative sah research) dengan watak deskriptif- analitis (descriptive
analytical research). Penelitian ini mengkaji norma hukum yang mengendalikan
wanprestasi dalam perjanjian jual beli online serta mekanisme penyelesaian
sengketanya bersumber pada KUHPerdata, Undang- Undang Data serta Transaksi
Elektronik, dan Undang- Undang Arbitrase serta Alternatif Penyelesaian Sengketa
lewat riset kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, serta tersier.
Hasil penelitian menampilkan kalau dalam aplikasi sistem jual beli online
masih banyak permasalahan yang terjalin sehingga menimbulkan terbentuknya
sesuatu kerugian pada salah satu pihak. Pasal 1320 KUHPerdata jadi bawah utama
dalam memperhitungkan terdapatnya perbuatan wanprestasi yang merujuk pada
kegagalan salah satu pihak buat penuhi kewajiban kontrak, semacam penundaan
pengiriman benda, pengiriman benda yang tidak cocok dengan deskripsi,
pembatalan transaksi sepihak, ataupun penolakan pembayaran tanpa alibi yang
legal. Penelitian ini menegaskan berartinya penuhi ketentuan perjanjian serta hak
hak dalam pemenuhan kontrak.