Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya paradoks sistem pengkaderan
partai politik dalam pencalonan kepala daerah di Indonesia. Partai politik secara
normatif memiliki fungsi pendidikan politik, kaderisasi, dan rekrutmen
kepemimpinan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik. Sistem pengkaderan bertujuan menghasilkan pemimpin
yang memiliki kompetensi, integritas, dan loyalitas organisasi melalui proses
pembinaan yang terencana dan berkelanjutan. Praktiknya, pencalonan kepala
daerah sering lebih dipengaruhi oleh pertimbangan pragmatis, elektabilitas,
popularitas, kemampuan finansial, dan kepentingan elite partai dibandingkan hasil
kaderisasi. Penelitian ini membahas pengaturan sistem pengkaderan partai politik
berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,
mekanisme penjaringan calon kepala daerah melalui partai politik, serta paradoks
sistem pengkaderan dalam pencalonan kepala daerah di Indonesia. Adapun tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan kaderisasi partai politik,
mekanisme penjaringan calon kepala daerah, serta paradoks pengkaderan partai
politik dalam pencalonan kepala daerah di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan perundang undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh
melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer berupa Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Undang Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahan hukum
sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, skripsi, dan hasil penelitian yang relevan,
serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Analisis data dilakukan secara
kualitatif dengan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kaderisasi partai politik
dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 masih bersifat umum sehingga
pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan internal partai politik.
Mekanisme penjaringan calon kepala daerah dilaksanakan melalui seleksi internal
dengan mempertimbangkan loyalitas, kapasitas kepemimpinan, elektabilitas,
popularitas, dan kemampuan finansial kandidat. Praktiknya, pencalonan lebih
sering dipengaruhi pertimbangan pragmatis dibandingkan hasil kaderisasi.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara tujuan ideal
kaderisasi dengan realitas pencalonan kepala daerah, sehingga diperlukan
penguatan regulasi kaderisasi agar lebih terukur, transparan, dan berorientasi pada
meritokrasi.