DSpace Repository

IMPLIKASI EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK DEBITUR SKRIPSI

Show simple item record

dc.contributor.author Nurhayani
dc.date.accessioned 2026-10-26T12:04:38Z
dc.date.available 2026-10-26T12:04:38Z
dc.date.issued 2026-09-15
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32466
dc.description.abstract Eksekusi jaminan fidusia merupakan salah satu mekanisme yang digunakan kreditur untuk memperoleh pelunasan apabila debitur melakukan wanprestasi. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan kekuatan eksekutorial terhadap Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun, pelaksanaan eksekusi tanpa melalui putusan pengadilan menimbulkan persoalan hukum, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Permasalahan tersebut berkaitan dengan batas kewenangan kreditur dalam melakukan eksekusi serta perlindungan hukum terhadap hak debitur agar tidak terjadi tindakan pengambilan objek jaminan secara sewenang-wenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan menurut hukum perdata Indonesia, permasalahan hukum dalam pelaksanaannya ditinjau dari asas kepastian hukum, serta bentuk perlindungan hukum terhadap hak debitur. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Sumber penelitian menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa putusan pengadilan masih dapat dilakukan apabila debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Sebaliknya, apabila debitur menyangkal wanprestasi atau tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak dan harus menempuh mekanisme melalui pengadilan. Pembatasan tersebut memberikan perlindungan terhadap hak debitur, khususnya hak untuk memperoleh kepastian hukum, didengar pendapatnya, serta terlindungi dari tindakan pengambilan objek jaminan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap debitur pada dasarnya tidak menghapus kewajibannya untuk memenuhi utang, tetapi memberikan jaminan agar pelaksanaan hak kreditur dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Eksekusi Jaminan Fidusia en_US
dc.subject Putusan Pengadilan en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Debitur en_US
dc.subject Wanprestasi en_US
dc.title IMPLIKASI EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA TANPA PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PERLINDUNGAN HAK DEBITUR SKRIPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account