Abstract:
Eksekusi jaminan fidusia merupakan salah satu mekanisme yang
digunakan kreditur untuk memperoleh pelunasan apabila debitur melakukan
wanprestasi. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
memberikan kekuatan eksekutorial terhadap Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun,
pelaksanaan eksekusi tanpa melalui putusan pengadilan menimbulkan persoalan
hukum, khususnya setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan batas kewenangan kreditur dalam
melakukan eksekusi serta perlindungan hukum terhadap hak debitur agar tidak
terjadi tindakan pengambilan objek jaminan secara sewenang-wenang. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan eksekusi jaminan
fidusia tanpa putusan pengadilan menurut hukum perdata Indonesia, permasalahan
hukum dalam pelaksanaannya ditinjau dari asas kepastian hukum, serta bentuk
perlindungan hukum terhadap hak debitur.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat
penelitian deskriptif, melalui pendekatan peraturan perundang-undangan,
konseptual, dan kasus. Sumber penelitian menggunakan bahan hukum primer dan
sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksekusi jaminan fidusia tanpa
putusan pengadilan masih dapat dilakukan apabila debitur mengakui adanya
wanprestasi dan menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Sebaliknya, apabila
debitur menyangkal wanprestasi atau tidak bersedia menyerahkan objek jaminan
secara sukarela, kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak dan harus
menempuh mekanisme melalui pengadilan. Pembatasan tersebut memberikan
perlindungan terhadap hak debitur, khususnya hak untuk memperoleh kepastian
hukum, didengar pendapatnya, serta terlindungi dari tindakan pengambilan objek
jaminan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap debitur pada
dasarnya tidak menghapus kewajibannya untuk memenuhi utang, tetapi
memberikan jaminan agar pelaksanaan hak kreditur dilakukan sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.