Abstract:
Kejahatan pencurian merupakan tindak kriminal yang sering terjadi dan
mengancam keamanan harta benda serta kehidupan masyarakat. Dalam hukum
pidana Indonesia, pencurian termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP
dengan ancaman hukuman bagi pelakunya. Perkembangan teknologi informasi
turut memunculkan bentuk kejahatan baru, termasuk pencurian data nasabah
dalam sektor perbankan. Kejahatan ini sering dilakukan melalui metode digital
seperti skimming yang memanfaatkan kelemahan sistem keamanan perbankan.
Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum yang jelas melalui KUHP Baru,
UU ITE, UU PDP, dan UU Perbankan untuk memberikan perlindungan hukum
serta menindak pelaku pencurian data nasabah secara efektif.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif
dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari sumber primer,
sekunder, dan tersier, menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statue
approach), pengumpulan data dilakukan melalui library research, kemudian
dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh kesimpulan penelitian.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan unsur delik
pencurian data nasabah berdasarkan KUHP Baru, UU ITE, UU PDP, dan UU
Perbankan serta membandingkan ancaman pidana dan sanksi yang dapat
diterapkan terhadap pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP Baru
melalui Pasal 476 mengatur pencurian secara umum dengan objek barang yang
dapat mencakup benda tidak berwujud, sedangkan UU ITE melalui Pasal 30 dan
Pasal 32 lebih menitikberatkan pada akses tanpa hak serta pemindahan atau
manipulasi informasi elektronik. UU PDP melalui Pasal 65 jo. Pasal 67
memberikan pengaturan paling khusus mengenai perolehan dan pengumpulan
data pribadi secara melawan hukum, sedangkan UU Perbankan menekankan
kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah melalui Pasal 40 dan ketentuan
pidananya. Penerapan ketentuan tersebut perlu memperhatikan asas lex specialis
derogat legi generali sesuai karakteristik perbuatan dan unsur delik yang
terpenuhi.