DSpace Repository

ANALISIS PASAL 240 UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP MENGENAI PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH ATAU LEMBAGA NEGARA

Show simple item record

dc.contributor.author MHD, FAZRIN RAMADHAN SELIAN
dc.date.accessioned 2026-10-26T03:51:55Z
dc.date.available 2026-10-26T03:51:55Z
dc.date.issued 2026-09-15
dc.identifier.uri http://localhost:8080/handle/123456789/32431
dc.description.abstract Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan upaya membentuk sistem hukum pidana nasional yang sesuai dengan perkembangan masyarakat serta menjamin keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum dan perlindungan hak asasi manusia. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 240 yang berkaitan dengan pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak yang berwenang yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara. Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan mengenai batas antara penegakan hukum dengan perlindungan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional warga negara. Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan di atas menggunakan jenis penelitian hukum normatif (Legal Research), yaitu untuk mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dalam arti menghimpun, memaparkan, mensistematisasi, menganalisis, menafsirkan dan menilai norma-norma dan hukum positif yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan maka diketahui bahwa Pengaturan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dalam penerapannya, penghinaan perlu dibedakan dari kritik atau penyampaian pendapat yang berbeda. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang pelaksanaannya tetap tunduk pada pembatasan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, penerapan Pasal 240 harus memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, konteks pernyataan, serta batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang memenuhi unsur tindak pidana. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Penghinaan en_US
dc.subject Pemerintah en_US
dc.subject Lembaga Negara en_US
dc.title ANALISIS PASAL 240 UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP MENGENAI PENGHINAAN TERHADAP PEMERINTAH ATAU LEMBAGA NEGARA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account