Abstract:
Pembaharuan hukum pidana di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan upaya
membentuk sistem hukum pidana nasional yang sesuai dengan perkembangan
masyarakat serta menjamin keseimbangan antara kepentingan ketertiban umum dan
perlindungan hak asasi manusia. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian
adalah Pasal 240 yang berkaitan dengan pelaksanaan pawai, unjuk rasa, atau
demonstrasi tanpa pemberitahuan kepada pihak yang berwenang yang
mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, keonaran, atau huru-hara.
Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan mengenai batas antara penegakan
hukum dengan perlindungan kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional
warga negara.
Metode penelitian yang digunakan dalam membahas permasalahan di atas
menggunakan jenis penelitian hukum normatif (Legal Research), yaitu untuk
mengkaji penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, dalam arti
menghimpun, memaparkan, mensistematisasi, menganalisis, menafsirkan dan
menilai norma-norma dan hukum positif yang mengatur tentang penghinaan
terhadap pemerintah atau lembaga negara. Sumber data yang digunakan dalam
penelitian ini menggunakan bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan maka diketahui bahwa
Pengaturan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dalam penerapannya,
penghinaan perlu dibedakan dari kritik atau penyampaian pendapat yang berbeda.
Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang pelaksanaannya tetap
tunduk pada pembatasan berdasarkan undang-undang. Oleh karena itu, penerapan
Pasal 240 harus memperhatikan asas legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas,
konteks pernyataan, serta batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang
memenuhi unsur tindak pidana.