Abstract:
Perkebunan teh merupakan salah satu komoditas perkebunan strategis yang
memiliki nilai historis, ekologis, dan ekonomis bagi daerah, termasuk di
Kabupaten Simalungun. Namun demikian, tren pengalihan fungsi lahan
perkebunan teh menjadi perkebunan kelapa sawit semakin marak terjadi, termasuk
di kawasan Perkebunan Teh Sidamanik, seiring dengan tingginya permintaan
pasar terhadap komoditas kelapa sawit. Fenomena ini menimbulkan persoalan
hukum terkait kewenangan Pemerintah Daerah dalam merencanakan, mengawasi,
dan mengendalikan alih fungsi lahan perkebunan tersebut, khususnya dikaitkan
dengan tata ruang wilayah, izin usaha perkebunan, serta dampak lingkungan dan
sosial ekonomi masyarakat sekitar.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Simalungun dalam perencanaan pengalihan fungsi Perkebunan Teh
Sidamanik menjadi perkebunan kelapa sawit, serta mengkaji faktor-faktor yang
menjadi dasar pertimbangan dan kendala dalam pelaksanaan kewenangan tersebut
ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang
pemerintahan daerah, tata ruang, dan perkebunan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki
kewenangan dalam perencanaan pengalihan fungsi lahan perkebunan melalui
mekanisme perizinan, evaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW), dan
pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun,
dalam pelaksanaannya masih ditemukan kendala berupa tumpang tindih regulasi,
keterbatasan koordinasi antarinstansi, serta belum optimalnya pengawasan
terhadap dampak alih fungsi lahan tersebut terhadap lingkungan dan kesejahteraan
masyarakat sekitar perkebunan.