Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik janji penempatan kerja yang
disertai pembayaran di awal tanpa perjanjian tertulis. Pencari kerja telah
memenuhi prestasinya dengan membayar sejumlah uang, tetapi pekerjaan yang
dijanjikan tidak diberikan dan pembayaran tidak dikembalikan. Kondisi tersebut
menimbulkan persoalan mengenai kepastian hukum perjanjian lisan serta apakah
tidak dipenuhinya janji penempatan kerja dapat dikualifikasikan sebagai
wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Permasalahan ini penting dikaji
untuk memberikan perlindungan hukum kepada pencari kerja.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
sifat deskriptif, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.
Data diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui studi
kepustakaan dan analisis dokumen hukum, kemudian dianalisis secara kualitatif
untuk menjawab permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa janji penempatan kerja yang
disepakati secara lisan tetap mempunyai kekuatan hukum sepanjang memenuhi
syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan mengikat para
pihak berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Pembayaran di awal merupakan
pelaksanaan prestasi sebagaimana Pasal 1234 KUHPerdata. Jika pihak yang
menjanjikan pekerjaan tidak memenuhi kewajibannya atau tidak mengembalikan
pembayaran, maka dapat menimbulkan wanprestasi berdasarkan Pasal 1238 dan
Pasal 1243 KUHPerdata. Pihak yang dirugikan dapat menuntut pemenuhan
perjanjian, pembatalan, pengembalian pembayaran, dan ganti kerugian
berdasarkan Pasal 1267 KUHPerdata. Jika sejak awal terdapat tipu muslihat atau
perbuatan melawan hukum, pertanggungjawaban juga dapat dikaji berdasarkan
Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perlindungan hukum dapat
ditempuh melalui somasi, gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan
hukum, serta pelaporan pidana bagi pencari kerja.