dc.description.abstract |
Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan yang bersifat
transnational crime (kejahatan lintas Negara). Terorisme adalah serangan-serangan
terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok
masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara
peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa
yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui kejahatan yang dilakukan oleh
teroris di markas Polisi daerah Sumatera Utara dan upaya pihak kepolisian terhadap
aksi teror yang dilakukan oleh teroris serta hambatan dalam penegakan hukum
terhadap teroris yang melakukan kejahatan di Kantor Markas Polisi daerah Sumatera
Utara. Sifat penelitian ini berupa deskriptif analisis yaitu metode penelitian yang
dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran menggunakan
metode berfikir induktif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang hanya sematamata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk
mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum. Penelitian hukum
dilakukan dengan dengan menggunakan penelitian hukum sosiologis dan wawancara
langsung di Markas Polisi Daerah Sumatera Utara (yuridis empiris).
Berdasarkan hasil penelitian bahwa perbuatan terorisme tidak terlepas dari
pendukung ISIS , ISIS atau Negara Islam Irak dan Suriah merupakan fenomena baru
dalam dinamika global, regional, dan nasional. ISIS resmi berdiri pada Tahun 2014
dan kini berubah namamenjadi Islamic State atau Negara Islam. Gerakan ini muncul
sebagai kekuatan aktor non–negara. Perkembangan gerakan ini menjadikan dirinya
sebagai kekuatan yang diperhitungkan oleh negara-negara adidaya dan masyarakat
internasional.ISIS sampai saat ini masih dikenal sebagai kelompok jihadi takfiri yang
berlandaskan ideologi fundamentalisme Islam radikal dan transnasional. |
en_US |