DSpace Repository

Tanggung Jawab Hukum Perdata Atas Kesepakatan Bersama Dalam Penitipan Anak (Studi di Khalifah Daycare Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Octavia, Inggi Mayang Sari
dc.date.accessioned 2020-11-10T08:30:48Z
dc.date.available 2020-11-10T08:30:48Z
dc.date.issued 2018-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9941
dc.description.abstract Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan yang disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajibannya. Menurut hukum tanggung jawab adalah suatu akibat atas konsekuensi kebebasan seorang tentang perbuatannya yang berkaitan dengan etika atau moral dalam melakukan suatu perbuatan. Penitipan anak harus ada tanggung jawab yang besar, dalam menjaga anak yang dititipkan oleh orang tua sebagaimana yang dimaksud dengan tanggung jawab hukum dalam hukum perdata berupa tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan undang-undang lainnya dan bahkan dengan ketentuanketentuan hukum yang tidak tertulis. Yang tujuannya untuk mengetahui pengaturan tentang kesepakatan bersama dalam hukum perdata, mengetahui pelaksanaan kesepakatan penitipan anak di Khalifah Daycare Medan, dan mengetahui tanggung jawab hukum perdata atas kesepakatan bersama di Khalifah Daycare Medan. Penilitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dan di dukung oleh data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pengaturan hukum tentang kesepakatan bersama dalam hukum perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Pelaksanaan kesepakatan penitipan anak di Khalifah Daycare dilakukan dengan cara kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikat diri, dan kemauan itu harus dinyatakan dengan tegas atau secara diam. Dengan demikian, suatu perjanji an itu tidak sah apabila dibuat atau didasarkan kepada paksaan, penipuan atau kekhilafan. Serta tanggung jawab atas kesepakatan bersama di Khalifah Daycare Pada dasarnya tanggung jawab hukum perdata itu tanggung jawab seseorang terhadap perbuatan yang melawan hukum. Perbuatan melawan hukum disini tidak hanya mencakup perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang pidana saja, bisa juga perbuatan tersebut melanggar undang-undang lainnya dan bahkan ketentuan-ketentuan hukum yang tidak tertulis. Ketentuan perundang-undangan dari perbuatan melawan hukum bertujuan untuk melindungi dan memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Perdata en_US
dc.subject Kesepakatan en_US
dc.subject Penitipan Anak en_US
dc.title Tanggung Jawab Hukum Perdata Atas Kesepakatan Bersama Dalam Penitipan Anak (Studi di Khalifah Daycare Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account