Abstract:
Penetapan Pengangkatan Anak berdasarkan Hukum Islam antar orangorang yang beragama Islam di Indonesia telah menjadi wewenang Pengadilan
Agama sejak Tahun 2006 dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan
Agama, sebagaimana termuat pada angka 20 huruf (a) penjelasan Pasal 49
Undang-Undang tersebut. Secara faktual diakui bahwa pengangkatan anak telah
menjadi bagian dari adat kebiasaan masyarakat muslim di Indonesia dan telah
merambah dalam praktek melalui lembaga peradilan agama. Tujuan penelitian ini
adalah untuk mengetahui aspek hukum pengangkatan anak dikaitkan dengan
prinsip kepentingan terbaik bagi anak, untuk mengetahui pengangkatan anak oleh
orang yang belum kawin berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dan
untuk mengetahui akibat hukum pengangkatan anak oleh orang yang belum
kawin.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa aspek hukum pengangkatan
anak dapat disebutkan sebagai berikut: UUD 1945, perundang-undangan yang
mengatur pengangkatan anak, Al-Qur’an dan Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam.
Pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah pada dasarnya
sama dengan orang tua yang sudah menikah. Proses pengangkatan anak tersebut
dilakukan melalui Pengadilan Agama setempat bagi warga negara yang beragama
Islam yang meliputi: Permohonan dimaksud diajukan kepada Pengadilan Agama
dalam wilayah hukum dimana anak tersebut berada, Pengadilan agama setelah
menerima dan didalam memeriksa perkara tersebut harus berpedoman pada surat
edaran mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 dan surat edaran mahkamah
Agung Nomor 6 Tahun 1983 serta Nomor 3 Tahun 2005. Serta akibat hukum
adanya pengangkatan anak (Adopsi) oleh orang tua yang belum menikah adalah
jika dalam perwalian, sejak putusan diucapkan oleh pengadilan, maka orang tua
angkat menjadi wali dari anak angkat tersebut, dalam waris, baik hazanah hukum
kita, baik hukum adat, hukum Islam maupun hukum nasional, ketiganya memiliki
kekuatan yang sama, artinya seseorang bisa memilih hukum mana yang akan
dipakai untuk menentukan pewarisan bagi anak angkat.