dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan salah satu program di dalam Lembaga
Pemasyarakatan yang juga merupakan salah satu hak narapidana yang harus
dilaksanakan sesuai peraturan perundangan-undangan. Cuti menjelang bebas yang
diberikan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan merupakan
salah satu cara untuk memenuhi hak narapidana, sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam Undang-Undang. Narapidana yang masih banyak yang belum
mengetahui tentang program cuti menjelang bebas, harus diberikan sosialisasi
agar menambah pengetahuan narapidana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui persyaratan cuti menjelang
bebas dan mengetahui pelaksanaan cuti menjelang bebas. Selain itu juga bertujuan
agar narapidana memiliki kesadaran untuk tidak melakukan atau mengulangi
tindak pidana. Narapidana yang mengulangi tindak pidana selama menjalani cuti
menjelang bebas, harus kembali menjalani sisa masa pidana. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian yang bersifat deskriptif dan yuridis normatif
yang diambil dari data menggunakan data primer dengan melakukan wawancara
dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam mengajukan izin cuti
menjelang bebas narapidana harus memenuhi persyaratan substantif dan
administratif, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No. 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun
1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan. Izin cuti menjelang bebas haruslah atas persetujuan Dirjen
Kemenkumhan.Dalam melakukan pelaksanaan cuti menjelang bebas dilakukan
oleh pihak Balai Pemasyarakatan yang dibantu oleh pihak Kejaksaan dan
Kepolisian. Hambatan dalam memberikan izin cuti menjelang bebas yaitu
narapidana tidak memiliki penjamin dan melanggar tata tertib lembaga
pemasyarakatan. Akibat hukum yang diterima narapidana jika melanggar
pelaksanaan cuti menjelang bebas adalah dimasukkan kembali ke dalam lembaga
pemasyarakatan dan menjalani sisa hukuman pidananya. |
en_US |