Abstract:
Kecelakaan menjadi suatu fenomena yang menakutkan oleh banyak orang
yang mana berkaitan erat dengan suatu sikap Kelalaian dan juga Kesengajaan
yang menjadikan suatu asas tiada pidana tanpa kesalahan menjadi berlaku,
tingginya tingkat kecelakaan yang diakibatkan beberapa faktor kelalaian
menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tujuan Penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan hukum tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku
kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia serta untuk mengetahui
analisis putusan No. 479/Pid.Sus/2017/PN.Mdn.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. sumber data yang
digunakan adalah data sekunder. Alat pengumpul data yang digunakan adalah
studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum terhadap
kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah dijabarkan
didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan di dalam Pasal 229, Pasal 310 serta di Pasal 359 KUHP, untuk.
Penegakan hukum terhadap pelaku kelalaian yang mengakibatkan orang lain
meninggal dunia dalam proses menyelenggarakan penegakan hukum aparat
penegak hukum sendirilah yang menjadi pelaksana untuk berjalannya hukum
tersebut. Penegakan hukum menjadi penjabaran ide-ide bangsa dalam
mewujudkan kepastian dalam hukum, keadilan, kemanfaatan yang mana demi arti
pentingnya untuk Negara, demi pembangunan nasional, demi keadilan bagi pelaku
serta demi keadilan bagi korban, beberapa faktor yang memperngaruhi penegakan
hukum itu sendiri seperti, faktor hukumnya, faktor penegak hukumnya dan faktor
sarana serta masyarakat dan budaya. Serta dalam Putusan No.
479/Pid.Sus/2017/PN.Mdn Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara
terhadap terdakwa terlalu rendah atau ringan dan tidak memiliki efek jera. Dalam
penjatuhan pidana Majelis Hakim seharusnya mengedepankan aspek yuridis,
filosofis dan sosiologis.