Abstract:
Perjanjian Gadai yang dilakukan oleh masyarakat yang masih menggunakan
hukum adat sebagai dasar perjanjian yang dilakukan yang menyampingkan hukum
perdata yang seharusnya diberlakukan seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan
menurut hukum perdata tidak memperbolehkan lagi adanya gadai tanah sebab gadai
yang diperbolehkan hanya gadai yang berupa benda bergerak. Tanah adat yang
digadaikan oleh masyarakat di Kenagarian Durian Tinggi berdasarkan asas
kepercayaan dan tidak adanya kepastian hukum yang kuat dan tidak ada pemberian
sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan Wanprestasi.
Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris dengan jenis Penelitian
Deskriptif, penelitian ini menggunakan sumber data primer berasal dari hasil
penelitian lapangan yaitu dengan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait pada
objek yang melakukan gadai tanah, data sekunder dari daftar pustaka dan sumbersumber hukum adat. Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini di pahami bahwa dalam melakukan perjanjian
gadai tanah adat jika ditinjau dari Perpektif Hukum Perdata melanggar ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikarenakan dalam Hukum Perdata tidak
adanya gadai terhadap objek yang tidak bergerak. Dalam melakukan gadai tanah adat
ada beberapa tata cara atau syarat yang harus dipenuhi yaitu memberi tahu kepada
Ninik/Mamak, persetujuan para ahli waris dan kedua pihak yang bersangkutan, dan
juga adanya beberapa saksi. Penyelesaian gadai tanah pada masyarakat Kenagarian
Durian Tinggi melalui musyawarah antara pihak-pihak yang bersangkutan dan juga
dihadiri oleh Ninik/Mamak dan beberapa saksi dan diselesaikan dengan cara ganti
rugi