DSpace Repository

Kajian Kriminologi Tindak Pidana Terhadap Pengedar Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin (Studi Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Widarti, Desi Dwi
dc.date.accessioned 2020-11-09T04:31:30Z
dc.date.available 2020-11-09T04:31:30Z
dc.date.issued 2018-04-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/9201
dc.description.abstract Pada era globalisasi saat peredaran kosmetik banyak yang tidak memiliki izin edar yang dapat memberi dampak buruk bagi kesehatan konsumen, karena banyak mengandung bahan kimia yang berbahaya. Banyak bentuk yang digunakan oleh pelaku pengedar kosmetik tanpa izin untuk mencari keuntungan. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) berperan penting dalam upaya penanggulangan terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar tersebut. Berdasarkan salah satu teori kriminologi, bahwa faktor utama dalam pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin disebabkan karena adanya faktor ekonomi yaitu untuk mendapatkan keuntungan semata. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yang menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersumber dari data primer yang didapat melalui wawancara dengan Bapak Denny S. Purba, Ssi., Apt selaku Penyidik di Balai Besar POM Medan dan dan data sekunder berasal dari literatur dan peraturan perundang-undangan terkait. Adapun rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1). Bagaimana bentuk pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin? 2). Apa faktor pengedar mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin? 3). Bagaimana kendala dan upaya dalam pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM? Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa; 1). bentuk pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin adalah penjualan terputus dan tidak adanya faktur pembelian sehingga tidak diketahui dari mana asalnya, mencantumkan nomor izin edar yang fiktif, dan melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. 2). Faktor pengedar mengedarkan kosmetik yang tidak memiliki izin adalah faktor pengetahuan, faktor masyarakat, faktor ekonomi, faktor vergunning (izin), faktor pendidikan, faktor lingkungan dan sosial. 3). Kendalanya yaitu faktor penegak hukum, dan faktor sarana dan prasarana, faktor pemberian sanksi yang terlalu ringan. Dan sedangkan upaya dalam pengedaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM adalah upaya pre-emtif, upaya preventif (non penal) dan upaya represif (penal). en_US
dc.subject Kriminologi en_US
dc.subject Tindak pidana en_US
dc.subject Pengedar kosmetik en_US
dc.subject Izin edar en_US
dc.subject BBPOM en_US
dc.title Kajian Kriminologi Tindak Pidana Terhadap Pengedar Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin (Studi Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account