dc.description.abstract |
Pemusnahan barang bukti merupakan suatu tindak lanjut penegakan hukum
dari aparatur penegak hukum. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan sesuai mekanisme
dari prosedur yang ada. Pemusnahan barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan
berbagai cara tergantung dari jenisnya. Dalam pemusnahan barang bukti narkotika
tidak selalu berjalan sesuai prosedur yang ada. Keadaan-keadaan tertentu yang
menyebabkan mekanisme pelaksanaan menyimpang dari prosedur yang ada Seperti
yang didapati pada jajaran Polda Sumut di beberapa daerah, hal ini mencuat dalam
berita online dan media cetak yang membuat penelitian ini dilakukan. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pemusnahan barang bukti
narkotika, untuk mengetahui mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika yang
tidak sesuai prosedur serta mengetahui hambatan yang dihadapi kepolisian dalam
pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan
pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan data primer berupa wawancara
didukung oleh data sekunder, dengan mengelolah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Pasal 91 dan 92 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan dasar dari pelaksanaan pemsunahan
barang bukti narkotika serta tata cara pelaksanaannya di muat dalam peraturan
Peraturan Pemeritntah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU No 35 Tahun
2009 dan langkah-langkah teknis dalam pemusnahannya berpedoman pada Peraturan
Kepala BNN Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan
Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika dan Bahan Kimia
Lainnya Secara Aman. Bahwa mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika yang
tidak sesuai prosedur terjadi apabila adanya pengambilan kebijakan yang salah dalam
pelaksanaan pemusnahan dan menyimpang dari peraturan hukum yang ada. Adapaun
yang menjadi hambatan dan kendala dari kepolisian dalam pelaksanaan pemusnahan
barang bukti narkotika yaitu fasilitas serta sarana dan prasana yang belum memadai
maupun masih banyaknya kekurangan dalam peraturan-peraturan yang memuat
tentang mekanisme pemusnahan barang bukti narkotika dan prekursor narkotika. |
en_US |