Abstract:
Tindak pidana perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting) adalah istilah
bagi tindakan untuk menghukum suatu pihak dengan kemauan atau kehendaknya
sendiri tanpa melewati proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
yang perbuatan itu terjadi karena kurangnya kesadaran dan ketidaktahuan tentang
salahnya perbuatan main hakim sendiri itu di masyarakat.
Pertanggungjawaban pidana merupakan penilaian yang dilakukan setelah
dipenuhinya seluruh unsur tindak pidana atau terbuktinya tindak pidana. Penilaian
ini dilakukan secara objektif dan subjektif, penilaian secara objektif berhubungan
dengan pembuat dengan norma hukum yang dilanggarnya. Penilaian secara
subjektif dilakukan terhadap pembuat bahwa keadaan-keadaan psychologis
tertentu yang telah melanggar moralitas patut dicela atau tidak dicela. Penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidana main hakim sendiri harus dilaksanakan
secara tegas, lugas dan tepat berdasarkan pada keadilan, nilai kebenaran dan
bukan berdasarkan pada suatu kepentingan. Hal ini sangat berperan penting dalam
mewujudkan ketertiban, kepastian hukum dan kedamaian dalam masyarakat.
Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum empiris yang
didukung dengan studi dokumen dan didukung dengan wawancara. Penelitian ini
mengambil lokasi di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar Medan. Dengan sumber
datanya berasal dari data primer dan sekunder, dan analisis data yang digunakan
adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya dengan menggunakan studi
kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Tindakan main hakim sendiri
yang dilakukan oleh provokator ataupun yang terprovokasi dapat dimintai
pertanggungjawaban pidananya. Dampak dari dibiarkannya perbuatan tindak
pidana main hakim sendiri akan menyebabkan semakin beringasnya masyarakat
dalam meluapkan amarahnya serta menghilangkan hak asasi korban sebagai
manusia yang berhak untuk hidup. Dengan penelitian ini diharapkan agar dalam
penegakan hukum tindakan main hakim sendiri sebaiknya pelaku-pelaku
kejahatan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses sesuai hukum.