dc.description.abstract |
Penegakan hukum pidana merupakan bagian dari politik kriminal
(criminal policy) sebagai salah satu bagian dari keseluruhan kebijakan
penanggulangan kejahatan, memang penegakan hukum pidana bukan merupakan
satu-satunya tumpuan harapan untuk dapat menyelesaikan atau menanggulangi
kejahatan itu secara tuntas. Tindak pidana pencurian merupakan suatu perbuatan
yang melanggar Norma-norma pokok atau dasar yang hidup di masyarakat, yaitu
norma agama dan norma hukum. Agama manapun akan melarang suatu tindakan
pencurian karena hal tersebut merupakan suatu dosa yang harus dipertanggung
jawabkan oleh pelakunya di dunia dan akhirat. Faktor-faktor sosiologik umum ada
hubungan timbal balik antara faktor-faktor umum sosial politik-ekonomi dan
bangunan kebudayaan dengan jumlah kejahatan dalam lingkungan itu baik dalam
lingkungan kecil maupun besar. Jumlah kejahatan tiap lingkungan merupakan
lawan negatifnya dari norma-norma kelakuan yang berlaku dalam lingkungan
tersebut yang tergantung dari organisasi dan kebudayaan lingkungan itu faktorfaktor kejahatan antara lain: faktor ekonomi, faktor perang, faktor mental dan
agama, faktor nafsu memiliki, faktor umur, faktor terlantarnya anak-anak.
Penelitian dilakukan adalah penelitian yang bersifat empiris normatif yang
diambil dari data sekunder dan primer dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, dan bahan hukum sekunder. Adapun yang menjadi rumusan masalah
terhadap penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku
tindak pidana pencurian ikan ternak milik PT. Ekstravet Nasuba.
Berdasarkan hasil penelitian ini penegak hukum kesulitan dalam
menemukan keterangan tersangka karena selalu memberikan keterangan yang
selalu berbelit-belit sehingga pihak polisi susah dalam menemukan keterangan
yang sesuai dengan kejadian fakta sebenarnya, dalam menemukan hambatan dari
keterangan tersangka maka polisi membutuhkan keterangan dari keterangan saksi
untuk meluruskan jalur peristiwa hukum yang sebenarnya. Dalam upaya
penanggulang terhadap pencurian ikan di PT. Extravet adalah dengan metode
preemtif dan represif adapun metode represif dalam upaya penanggulangan
dengan cara melakukan penyuluhan ke masyarakat karena masyarakat harus ikut
peran dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara melakukan pos ronda
setiap malam oleh warga bergiliran, represif yaitu metode penanggulangan dengan
cara menerapkan hukum Penal atau berupa sanksi pidana yang melakukan
pencurian sesuai peraturan hukum yang berlaku. |
en_US |