dc.description.abstract |
Negara kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan UUD 1945 adalah
negara hukum yang memberikan jaminan dan memberikan perlindungan atas hakhak warga negara, antara lain hak warga negara untuk mendapatkan, mempunyai,
dan menikmati hak milik. Apabila terjadi peralihan hak milik atas tanah melalui
jual beli menurut ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah
susun melalui jual beli,tukar menukar,hibah,pemasukan dalam perusahaan, dan
perbuatan hukum pemindahan hak lainnya kecuali (lelang) hanya dapat
didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta
tanah yang berwenang menurut perundang-undangan yang berlaku.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis empiris dengan unsur-unsur empris yang diambil dari
data primer dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi dan data
sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan dalam melakukan jual beli/
peralihan hak atas tanah yang belum bersertifikat terdapat ketidakseragaman
bahkan menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang berlaku, demikian juga
terhadap pendaftaran hak atas tanah tersebut menimbulkan beberapa masalah dan
kendala dari pihak masyarakat yaitu mahalnya biaya pendaftaran hak atas tanah,
proses pendaftaran tanah yang terlalu lama, sehubungan dengan hal tersebut maka
pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan
perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah menyediakan
informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar
dengan mudah bisa memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan
perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan rumah susun yang
sudah terdaftar serta untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan
sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia tidak berjalanan dengan
semestinya. |
en_US |