dc.description.abstract |
Pembangunan nasional di negara Indonesia merupakan kegiatan yang
berlangsung secara terus-menerus dan berkesinambungan dengan tujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan
yang tercantum didalam pembukaan UUD 1945. Pajak hiburan yang menjadi
salah satu penyumbang terbesar untuk pendapatan Asli Daerah di Kabupaten
Labuhanbatu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan
pemungutan dan sanksi terhadap wajib pajak hiburan serta faktor yang menjadi
penghambat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah kabupaten labuhanbatu.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatip dengan
pendekatan yuridis empiris yang diambil dari sumber data primer dengan
melakukan wawancara lapangan oleh bapak Ade Putra Lubis S.E dan data
skunder berupa bahan hukum primer,bahan hukum skunder, dan bahan hukum
tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa sistem
pelaksana pemungutan pajak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah
kabupaten labuhanbatu yang dilakukan oleh badan pendapatan daerah kabupaten
Labuhanbatu cukup efektif, hasil analisis kontribusi menunjukkan bahwa
kontribusi pajak hiburan Kabupaten Labuhanbatu jika dilihat dari target
pendapatan, pada setiap tahun realisasi pendapatan pajak hiburan selalau
meningkat. Penarapan sanksi terhadap wajib pajak hiburan diatur dalam Perda
no.8 tahun 2011 tentang pajak hiburan, dimana wajib pajak hiburan dikenakan
sanksi administrasi dan sanksi pidana apabila wajib pajak melanggar hal-hal yang
bersifat merugikan keuangan negara. Faktor penghambat yang dihadapi Badan
Pendapatan Daerah kabupaten Labuha Batu adalah rendahnya kesadaran wajib
pajak atas utang pajaknya atau dalam membayar pajak, tidak adanya kepatuhan
dari siwajib pajak hiburan, kurangnya pemahaman akan pentingnya peranan pajak
yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak, wajib pajak terkadang menghindari
penyetoran pajak, bahkan merasa bangga karena tidak menyetorkan pajak, dan juga
terdapat wajib pajak yang sudah tutup usahanya, sehingga wajib pajak tidak bisa
dipungut lagi. |
en_US |