dc.description.abstract |
Pidana bersyarat merupakan suatu system pidana di dalam hukum pidana
yang berlaku di Indonesia. Hukum pidana tidak hanya bertujuan untuk memberikan
pidana atau nestapa kepada pelanggar- pelanggar hukum, tetapi bertujuan pula untuk
mendidik, membina, mengadakan pencegahan supaya orang tidak akan melakukan
perbuatan pidana. Hukum pidana material yang berlaku di Indonesia adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan Peraturan Perundangan Pusat maupun PeraturanPeraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana. Di dalam Pasal 14 a KUHP
dimuat wewenang hakim untuk memberikan putusan pidana bersyarat dalam hal
pidana yang dijatuhkan tidak lebih dari satu tahun penjara,dan dimuat syarat umum
pula yaitu terpidana tidak boleh melakuakan perbuatanyang dipidana selama masa
percobaan.
Penelitian ini bertujuan Mengkaji peraturan Hukum Pidana bersyarat. Mengkaji
faktor penerapan hukum pidana bersyarat terhadap ketua Yayasan yang
mengeluarkan Ijazah tanpa hak. Mengkaji akibat hukum terhadap pidana bersyarat
bagi ketua Yayasan yang mengeluarkan Ijazah tanpa hak. Penelitian yang dilakukan
adalah penlitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis yang
pendekatan yuridis empiris bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan
cara memadukan bahan – bahan hukum (yang merupakan data sekunder)
Berdasarkan hasil penelitian dan kesimpulan dipahami bahwa Peraturan
hukum bersyarat di dalamnya ditentukan bahwa masa percobaan bagi kejahatan dan
pelanggaran dalam pasal 492, 504, 505, 506 dan 536 Dan Pada pasal 14a sampai
dengan pasal 14f merumuskan tentang peraturan hukum pidana bersyarat. Akibat
hukum terhadap pidana bersyarat bagi ketua yayasan yang mengeluarkan ijazah tanpa
hak Pada surat putusan Nomor 218 PK/PID.SUS/2017. |
en_US |