dc.description.abstract |
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari atau mencari
sebab musabab kejahatan. Sebab-sebab terjadinya kejahatan, akibat-akibat yang
ditimbulkan dari kejahatan untuk menjawab penyebab seseorang melakukan
kejahatan. Kejahatan adalah pokok penyelidikan kriminologi, yaitu kejahatan
yang dilakukan dan orang-orang yang melakukannya, sedangkan segi yuridis dari
persoalan tersebut, ialah perumusan dari pada berbagai kejahatan itu, tidak
menarik cakupan perhatian kriminologi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui
antropologi kriminal pengedar narkotika yang melakukan penganiayaan terhadap
anggota kepolisi dan mengetahui faktor penyebab terjadinya penganiayaan
terhadap anggota kepolisian serta mengetahui penegakan hukum bagi pengedar
narkotika yang melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian.
Penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang mengarah kepada
penelitian yuridis empiris. Penelitian dilakukan di Sat Reskrim Polrestabes
Medan. Alat pengumpul data dalam penelitian ini adalah studi dokumentasi dan
wawancara langsung dengan Bapak Aiptu Iman Sembiring selaku Penyidik
Polrestabes Medan.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dalam antropologi kriminal
yaitu tanda-tanda fisik pribadi penjahat seseorang, yang melakukan kejahatan
terhadap seorang yang tidak bersalah. Sementara itu, faktor penyebab terjadinya
pengedar narkotika yang melakukan penganiayaan terhadap anggota kepolisian
yaitu adanya sistem syaraf pada otak dan bagian tubuh sudah terganggu karena
sudah menggunakan narkotika, sehingga secara tidak sadar melakukan kejahatan
penganiayaan kepada anggota kepolisian. Faktor si pelaku yang melakukan
penganiayaan kepada si korban tersebut, si pelaku merasa ketakutan karena
adanya penangkapan atau razia disekitaran tempat kejadian peristiwa yang
melakukan pesta narkoba, pada saat itu si pelaku akan ketakutan ditangkap
seorang polisi karena ketauan positif menggunakan narkoba, maka dari itu si
pelaku melakukan penganiayaan kepada si korban tersebut yang mana si korban
adalah seorang anggota kepolisian. Kepribadian seseorang yang kasar dan
cenderung represif akan sangat mudah menimbulkan tindak pidana penganiayaan
kepada seseorang tersebut. Polisi sebagai lembaga penegak hukum harus
bertindak keras memberantas para pelaku pengedar narkotika yang melakukan
penganiayaan yang beredar di wilayah hukum petugas kepolisian. |
en_US |