DSpace Repository

Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Direktur Perusahaan Bongkar Muat (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara)

Show simple item record

dc.contributor.author Yuswar, Silvia Putri Ade Ningsih
dc.date.accessioned 2020-11-05T02:57:12Z
dc.date.available 2020-11-05T02:57:12Z
dc.date.issued 2019-10-14
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7789
dc.description.abstract Pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Kegiatan bongkar muat tidak terlepas dari praktik pungutan liar dikarenakan tidak adanya standar dan ketidakpastian biaya serta waktu pelayanan yang dikelola perusahaan bongkar muat. Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab maraknya pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat, budaya takut, risih, dan segan, penundaan berlarut, panjang dan rumitnya birokrasi, serta kebiasaan pejabat publik yang minta dilayani, bukan melayani dalam pengurusan administrasi di kantor merupakan gambaran keadaan pelayanan publik yang ada di Indonesia. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, dengan menggunakan pendekatan normatif, dengan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan data kewahyuan, data sekunder dan data primer. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan Bongkar Muat, untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan Bongkar Muat serta mengetahui upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pungutan liar di Perusahaan Bongkar Muat. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa tindak pidana pungutan liar yang dilakukan oleh direktur perusahaan bongkar muat telah melanggar Pasal 368 KUHP. Pelanggaran tindak pidana pungutan liar atau yang lebih dikenal dengan pemerasan tersebut membutuhkan upaya penanggulangan melalui berbagai hal yaitu: (1) Membuat timsus yang terdiri dari Mabes Polri, anggota Polda Sumut dan Tim Saber Pungli untuk mengetahui bagaimana terdakwa melakukan pungutan liar tersebut. (2) Mengumpulkan seluruh instansi yang terkait di pelabuhan belawan seperti pihak Bea/Cukai, Pelindo I, Kepabeanan, dan BITC (Belawan International Countainer Truk), agar dapat bekerja sama menertibkan praktik pungutan liar yang ada. en_US
dc.subject Tindak Pidana en_US
dc.subject Pungutan Liar en_US
dc.subject Perusahaan Bongkar Mua en_US
dc.title Tindak Pidana Pungutan Liar Yang Dilakukan Oleh Direktur Perusahaan Bongkar Muat (Studi di Kepolisian Daerah Sumatera Utara) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account