dc.description.abstract |
Pungutan liar adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya
biaya dikenakan atau dipungut di lokasi atau pada kegiatan tersebut tidak sesuai
ketentuan. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau
meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain dan hal tersebut
merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Kegiatan bongkar
muat tidak terlepas dari praktik pungutan liar dikarenakan tidak adanya standar
dan ketidakpastian biaya serta waktu pelayanan yang dikelola perusahaan bongkar
muat. Ketidakpastian ini sering menjadi penyebab maraknya pungutan liar dalam
penyelenggaraan pelayanan publik. Selain itu, kurangnya kesadaran masyarakat,
budaya takut, risih, dan segan, penundaan berlarut, panjang dan rumitnya
birokrasi, serta kebiasaan pejabat publik yang minta dilayani, bukan melayani
dalam pengurusan administrasi di kantor merupakan gambaran keadaan pelayanan
publik yang ada di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian empiris, dengan menggunakan
pendekatan normatif, dengan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara
memadukan bahan-bahan data kewahyuan, data sekunder dan data primer.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana pungutan liar
yang dilakukan oleh Direktur Perusahaan Bongkar Muat, untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pungutan liar yang dilakukan
oleh Direktur Perusahaan Bongkar Muat serta mengetahui upaya kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana pungutan liar di Perusahaan Bongkar Muat.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis bahwa tindak pidana
pungutan liar yang dilakukan oleh direktur perusahaan bongkar muat telah
melanggar Pasal 368 KUHP. Pelanggaran tindak pidana pungutan liar atau yang
lebih dikenal dengan pemerasan tersebut membutuhkan upaya penanggulangan
melalui berbagai hal yaitu: (1) Membuat timsus yang terdiri dari Mabes Polri,
anggota Polda Sumut dan Tim Saber Pungli untuk mengetahui bagaimana
terdakwa melakukan pungutan liar tersebut. (2) Mengumpulkan seluruh instansi
yang terkait di pelabuhan belawan seperti pihak Bea/Cukai, Pelindo I,
Kepabeanan, dan BITC (Belawan International Countainer Truk), agar dapat
bekerja sama menertibkan praktik pungutan liar yang ada. |
en_US |