dc.description.abstract |
Keberadaan halte merupakan salah satu bagian fasilitas umum demi
menunjang minat masyarakat dalam menggunakan transportasi umum demi
mengurangi kepadatan kenderaan pribadi dijalan umum khususnya di jalan
perkotaan yang penduduknya cukup padat. Sebagai fasilitas umum selayaknya
mendapat perhatian dalam pengadaan dan perawatan demi tercapainya tujuan
pengadaan fasilitas tersebut, namun kenyataan yang mengkhawatirkan adalah
keadaan halte di kota Medan jauh dari kata keadaan yang baik, dan juga
sedikitnya halte yang tersedia sehingga tidak sedikitnya pandangan masyarakat
terhadap halte terkesan buruk. Keadaan tersebut tentu mengakibatkan tingkat
pengguna anangkutan umum akan minim.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative dengan
pendekatan yuridis sosiologis yang diambil dari data primer dengan melakuakan
wawancara dan data skunder dengan mengelola data dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum
mengenai kebijakan terhadap penyediaan halte sebagai fasilitas umum belum
terealisasikan dengan baik ,penyelengaaran halte oleh dinas perhubungan kota
Medan jauh dari kata baik, baik dalam bentuk perawatan dan juga bentuk
pengadaan halte dikawasan yang membutuhkan persinggahan bus, khususnya
bus trans mebidang. Dalam pengelolaan halte tentunya terdapat banyak hambatan
yang dihadapi oleh dinas perhubungan kota Medan , seperti tidak disiplinnya para
supir bus dalam menurunkan dan menaikkan para penumpang sehingga
pengadaan halte tersebut teerkesan sia-sia dan banyaknya kenakalan masyarakat
dalam menggunakan haltes eperti sering halte digunakan untuk tempat tidur bagi
mereka yang tidak memiliki rumah sebagai tempat mereka tinggal, sehinga
keberadaan halte yang kurang baik tentunya sangat mempengaruhi minat
masyarakat dalam menggunakan bus trans mebidang dikota Medan sebagai alat
transportasi umum. |
en_US |