DSpace Repository

Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Oleh Penyidik Kepada Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015)

Show simple item record

dc.contributor.author Rinaldi, Riski
dc.date.accessioned 2020-11-05T02:23:55Z
dc.date.available 2020-11-05T02:23:55Z
dc.date.issued 2019-10-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/7756
dc.description.abstract Pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap terlapor dan korban atau pelapor. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah faktor yang menyebabkan perlunya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor, apakah yang melatarbelakangi penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor merupakan kewajiban, apakah akibat hukum apabila penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan perlunya penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor adalah terlapor yang telah mendapatkan SPDP dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya. Sedangkan bagi korban/pelapor, SPDP dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Latar belakang penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor merupakan kewajiban adalah SPDP tersebut bersifat wajib adalah beralasan menurut hukum karena sifat wajib tersebut bukan hanya dalam kaitannya dengan jaksa penuntut umum akan tetapi juga dalam kaitannya dengan terlapor dan korban/pelapor. Tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 130/PUU-XIII/2015. Akibat hukum apabila penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor adalah penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. en_US
dc.subject Penyampaian en_US
dc.subject Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan en_US
dc.subject Penyidik en_US
dc.title Penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Oleh Penyidik Kepada Para Pihak (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account