dc.description.abstract |
Pemberian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak
hanya diwajibkan terhadap jaksa penuntut umum akan tetapi juga terhadap
terlapor dan korban atau pelapor. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah
faktor yang menyebabkan perlunya penyampaian Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor,
apakah yang melatarbelakangi penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor merupakan
kewajiban, apakah akibat hukum apabila penyampaian Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan pelapor.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang mengolah
bahan huum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Analisis
data yang digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor yang menyebabkan perlunya
penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik
kepada terlapor dan pelapor adalah terlapor yang telah mendapatkan SPDP dapat
mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat
hukum yang akan mendampinginya. Sedangkan bagi korban/pelapor, SPDP dapat
dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang
diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Latar belakang
penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik
kepada terlapor dan pelapor merupakan kewajiban adalah SPDP tersebut bersifat
wajib adalah beralasan menurut hukum karena sifat wajib tersebut bukan hanya
dalam kaitannya dengan jaksa penuntut umum akan tetapi juga dalam kaitannya
dengan terlapor dan korban/pelapor. Tertundanya penyampaian SPDP oleh
penyidik kepada jaksa penuntut umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian
hukum akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor.
Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara
Nomor 130/PUU-XIII/2015. Akibat hukum apabila penyampaian Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik kepada terlapor dan
pelapor adalah penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang
merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut
umum. Berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik
memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum,
terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. |
en_US |