dc.description.abstract |
Bisnis Paytren merupakan salah satu bisnis penjualan langsung berjenjang
yang telah diakui legalitasnya sebagai Penjualan Langsung Berjenjang Syari’ah
(PLBS), bergerak sama dalam membangun jaringan (network) yakni melalui bisnis
penjualan langsung (direct selling) kepada para konsumen dengan menerapkan sistem
yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syari’ah.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif dengan
pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian asas perjanjian dalam
Islam dan hukum Perdata yang dilakukan berdasarkan peraturan perundangundangan tertentu atau hukum tertulis dan kemudian data yang diperoleh
dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa konsep perjanjian dalam
KUHPerdata melalui media online yang dibuat oleh para pihak di Indonesia tidak
secara khusus diatur di dalam KUHPerdata, namun dalam Pasal 47 Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik kesepakatan merupakan salah satu syarat sahnya
sebuah perjanjian. Setiap perbuatan manusia dalam kegiatan mu’amalah termasuk
perbuatan perjanjian memiliki nilai tanggung jawab kepada masyarakat, kepada
pihak kedua, kepada diri sendiri dan kepada Allah SWT. Prinsip lainnya adalah
prinsip kebolehan (Mabda al-Ibahah) yang artinya segala sesuatu diperbolehkan
sampai terdapat adanya dalil yang melarang. Hukum perjanjian yang dilakukan
secara online dalam hukum perdata dan hukum Islam memiliki persamaan dan
perbedaan. Persamaannya terletak pada maksud dari pengertian perjanjian atau
akad dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang samasama menimbulkan kesepakatan antara para pihak yang melakukan perjanjian dan
menimbulkan hubungan hukum.Kepastian hukum perjanjian yang dilakukan
secara online dalam bisnis Paytren adalah pertanggungjawaban dalam perjanjian
perjanjian online paytrenapabila pelaku usaha melakukan perbuatan melawan
hukum dan wanprestasi, maka dapat dimintakan pertanggungjawaban berupa ganti
rugi. |
en_US |