dc.description.abstract |
Perlindungan hukum bagi investor merupakan suatu hal yang krusial
dalam kelangsungan dunia bisnis dan investasi, wujud dari perlindungan hukum
itu sendiri berupa legal structure dan legal substance dimana keduanya saling
bersinergi,memberi kepastian dan perlindungan hukum. Dengan tidak adanya
perlindungan hukum bagi investor maka tercipta unfair market, timbulnya illicit
provit, dan untrustable market yang merugikan investor. Tujuan penelitian adalah
guna mengetahui perlindungan hukum bagi investor terhadap praktik insider
trading oleh perusahaan pada pasar modal, dan bagaimana akibat hukum terhadap
praktik insider trading oleh perusahaan pada pasar modal.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat
deskriptif tersebut yang akan diarahkan untuk menganalisis data sekunder. Data
yang telah ditelaah meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukan Suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai
praktik insider trading adalah ketika terjadi suatu transaksi efek yang dilakukan
oleh para pihak yang telah diatur dalam Pasal 95, Pasal 96, Pasal 97, dan Pasal 96
Undang-undang Pasar Modal serta Peraturan BAPEPAM No.Kep-58/PM/1998)
tentang transaksi perdagangan saham yang dilarang oleh pihak orang dalam
dengan informasi material yang belum terbuka untuk umum. Perlindungan hukum
bagi investor terhadap praktik insider trading masih terdapat kekuatan hukum
yang lemah di tidak jelasnya batasan-batasan insider trading yang terdapat dalam
Pasal 95-98 Undang-undang Pasar Modal, kemudian penegakan hukum insider
trading belum seperti apa yang kita harapkan dengan tidak adanya satu kasus
yang telah sampai di pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan sanksi
yang diberikan hanya berupa sanksi administratif, akibat yang ditimbulkan dari
praktik insider trading adalah yang pertama pembentukan harga yang tidak wajar,
yang kedua menimbulkan tindakan yang kurang adil bagi para pelaku Pasar
Modal, yang ketiga berbahaya bagi kelangsungan hidup Pasar Modal, dan yang
terakhir adalah insider trading berdampak negatif bagi emiten. |
en_US |