dc.description.abstract |
Menurut Hukum Waris adat Minangkabau, harta peninggalan jatuh
ketangan anggota kerabat dari garis keibuan yang dalam hal ini adalah anak dari
saudara perempuan yang meninggal, yaitu kemenakan-kemenakannya. Sedangkan
harta yang telah menjadi pusaka ini diwarisi secara komunal untuk dimanfaatkan
atau dimiliki bersama-sama oleh para ahli waris. Sebaliknya kepentingan anakanak orang yang meninggal mendapat perhatian yang utama dalam sistem
kewarisan menurut Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
ketentuan hukum terhadap suku minangkabau yang beragama Islam membagikan
warisan, untuk mengetahui sistem pembagian harta waris menurut hukum waris
minangkabau, dan untuk mengetahui akibat hukum terhadap suku minangkabau
membagikan warisan secara minangkabau.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa ketentuan hukum terhadap
suku minangkabau yang beragama islam membagikan warisan yaitu tidak
menggunakan hukum Faraidh Islam, karena masyarakat Minangkabau lebih
mengutamakan bagian perempuan (“kaum”). Laki-laki tidak berhak menguasai
harta pusaka, hanya saja diperbolehkan untuk menjaga dan memakai. Kemudian
Sistem Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Waris Minangkabau yaitu
pembagian harta pusaka atau warisan adat Minangkabau hanya berhak dikuasai
oleh kaum perempuan, karna harta turun temurun dari ninik, mamak, kemenakan
yang disebut berdasarkan dari keturunan ibu atau disebut sistem matrilineal. Serta
akibat hukum terhadap suku minangkabau membagikan warisan secara
minangkabau adalah selama ada perjanjian hitam diatas putih tidak ada masalah.
Ketika terjadi sengketa pun mereka hanya menyelesaikan dengan cara
musyawarah dan melibatkan anggota keluarga. |
en_US |